BERIKUT CARA CEK SK INPASSING DAN PENYETARAAN BAGI GURU NON PNS (GBPNS)
SUARAPGRI.ID - Inpassing
guru non PNS (GBPNS) adalah penyesuaian angka kredit, jabatan,
dan pangkat yang setara dengan angka kredit, jabatan, dan pangkat pada jabatan
fungsional guru pegawai negeri sipil.
Penyetaraan
guru non PNS (GBPNS) adalah pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa
kerja, dan sertifikat pendidik yang dimiliki guru bukan pegawai negeri sipil
yang diformulasikan dengan menggunakan angka kredit, jabatan, dan pangkat yang
setara dengan angka kredit, jabatan, dan pangkat pada jabatan fungsional guru
pegawai negeri sipil.
Adapun persyaratan untuk
memperoleh Inpassing dan Penyetaraan
Guru Non PNS (GBPNS) adalah sebagai
berikut ini:
- Bertugas sebagai guru tetap pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat;
- Memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang diperoleh dari perguruan tinggi yang terakreditasi, bagi yang memiliki kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari program studi yang terakreditasi paling rendah B;
- Bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru Bimbingan dan Konseling/Guru Pembimbing Khusus, mengajar mata pelajaran/membimbing sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki;
- Bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik sebagai Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru Bimbingan dan Konseling, Guru Pembimbing Khusus, mengajar mata pelajaran/membimbing sesuai dengan kualifikasi akademik yang dimiliki;
- Usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat diusulkan ;
- Memiliki nomor unik yang dikeluarkan oleh Kementerian;
- Melaksanakan tugas sebagai guru kelas/guru mata pelajaran/ guru bimbingan dan konseling/guru pembimbing khusus; dan
- Memenuhi beban kerja guru setiap minggu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lalu bagaimana Cara untuk Cek SK Inpassing Dan Penyetaraan Guru
NON PNS (GBPNS).
Sesuai dengan surat Edaran Sesjen Kemendikbud NOMOR 21150/A.A3/KP/2017 Mulai
1 Mei 2017, Layanan Pengecekan Inpassing
dan Penyetaraan Guru Bukan PNS Akan di Alihkan Ke http://mutasi.sdm.kemdikbud.go.id.
Bagi bapak/ibu guru yang mau Cek Inpassing dan Penyetaraan Guru Bukan PNS
(GBPNS) silahkan klik DISINI.
Demikian informasi yang kami bagikan mengenai cara cek SK Inpassing dan penyetaraan bagu guru non pns.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi bapak/ibu guru.


0 Response to "BERIKUT CARA CEK SK INPASSING DAN PENYETARAAN BAGI GURU NON PNS (GBPNS)"
Posting Komentar