INI DIA BEBAN KERJA GURU BERDASARKAN PP NOMOR 19 TAHUN 2017
SUARAPGRI - Berdasarkan PP Nomor 19 Tahun 2017 dinyatakan bahwa beban kerja guru paling sedikit 24 jam tatap muka dan paling banyak 40 Jam tata muka.
Selanjutnya dalam PP Nomor 19 Tahun 2017 juga dinyatakan bahwa yang termasuk beban kerja guru adalah:
a. Merencana pembelajaran dan pembimbingan;
b. melaksanakan pembelajaran dan pembimbingan;
c. menilai hasil pembelajaran dan pembimbingan;
d. membimbing dan melatih peserta didik; dan
e. Melaksanakan tugas tambahan yang melekat dengan beban kerja guru.
Dengan PP Nomor 19 Tahun 2017 maka dimungkinkan beban kerja guru akan
dilaksanakan selama 8 jam perhari atau 40 Jam perminggu. Ini berarti PP Nomor 19 Tahun 2017 mendukung
terlaksanakan kegiatan pembelajaran dari Senin sampai Jumat.
Sebagaimana yang telah diinformasikan
bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan meyakini
kebijakan sekolah lima hari dalam sepekan akan membuat sekolah agama gulung
tikar.
"Sekolah lima hari itu, dilaksanakan dengan dua cara," kata
Dirjen Dikdasmen Kemendikbud Hamid Muhammad kepada wartawan, Ahad (11/6).
Hamid juga menerangkan, dalam
program sekolah lima hari sepakan, siswa bisa melaksanakan kegiatan belajar di
satu sekolah secara penuh, mulai pagi hingga sore. Kegitan ini dilakukan dengan
menggunakan fasilitas belajar di sekolah yang bersangkutan.
Kedua, Hamid melanjutkan, siswa
belajar di sekolah sampai siang, setelah itu dilanjutkan di sekolah/lembaga
lain seperti madrasah diniyah, pesantren, sanggar seni, olahraga, museum dan
tempat belajar lain yang dipilih siswa sendiri.
"Jadi yg menyatakan
madrasah gulung tikar tampaknya tidak akan terjadi, justru akan memperkuat
keberadaannya," jelasnya.
Untuk informasi selengkapnya terkait Peraturan
Pemerintah atau PP Nomor (No) 19 Tahun 2017 klik DISINI
Demikian informasi yang kami bagikan, semoga bermanfaat bagi bapak/ibu guru.


0 Response to "INI DIA BEBAN KERJA GURU BERDASARKAN PP NOMOR 19 TAHUN 2017"
Posting Komentar